Kembali Hadir, Desa Padu Banjar Serahkan Arsip SIDATOKKU Periode Terbaru ke Disdukcapil

SUKADANA — Desa Padu Banjar kembali menyerahkan arsip berkas pelayanan administrasi kependudukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara pada Jumat, 5 Juni 2026. Penyerahan yang berlangsung di kantor Disdukcapil Kayong Utara ini menandai konsistensi desa tersebut dalam menjalankan alur pelayanan melalui aplikasi SIDATOKKU — Sistem Pendaftaran Dokumen Adminduk Kayong Utara.

Disdukcapil Kayong Utara diwakili oleh Saidin, S.Adm, Penata Layanan Operasional yang bertugas sebagai arsiparis berkas pengajuan. Sementara Desa Padu Banjar kembali mengutus Kepala Seksi Pemerintahan untuk menyerahkan berkas-berkas tersebut secara langsung.

Ini bukan kali pertama Desa Padu Banjar melaksanakan serah terima serupa. Sebelumnya, desa ini juga telah menyerahkan arsip pelayanan SIDATOKKU pada 11 Mei 2026 lalu. Kesinambungan ini mencerminkan bahwa pemanfaatan SIDATOKKU di Desa Padu Banjar berjalan aktif, dengan volume pengajuan dari warga yang terus bergerak dari waktu ke waktu.

Arsip yang diserahkan merupakan dokumen fisik pendukung dari pengajuan layanan adminduk warga yang masuk melalui platform online SIDATOKKU. Berkas tersebut telah melalui proses verifikasi awal di tingkat desa sebelum dilimpahkan ke Disdukcapil untuk ditindaklanjuti — mulai dari pengecekan kelengkapan, pencatatan dalam sistem, hingga penerbitan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen lainnya.

Pola serah terima berkala seperti ini menjadi bagian penting dari ekosistem pelayanan SIDATOKKU secara keseluruhan. Selain memastikan tertib administrasi, mekanisme ini juga menjaga agar tidak ada berkas warga yang terhenti di tengah jalan tanpa kejelasan proses. Disdukcapil Kayong Utara berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan seluruh desa agar pelayanan adminduk dapat berjalan lancar hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.