Kegiatan Konsultasi dan Pengaduan Terkait Pembetulan Nama Orang Tua
Pada hari Rabu, 9 Juli 2025, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara melaksanakan kegiatan konsultasi dan penanganan pengaduan masyarakat terkait pembetulan nama orang tua dalam dokumen administrasi kependudukan.
Kegiatan ini berlangsung di ruang pelayanan Disdukcapil dan merupakan bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat mengenai adanya ketidaksesuaian penulisan nama orang tua pada dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP-el, dan akta kelahiran.
Dalam sesi konsultasi, warga diberikan penjelasan secara langsung mengenai prosedur, syarat, dan dasar hukum yang mengatur proses pembetulan data. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk turut memastikan bahwa setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Kayong Utara menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang humanis, cepat, dan solutif bagi masyarakat. Dinas juga terus mendorong warga untuk aktif melakukan pengecekan data kependudukan dan segera melaporkan apabila ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian.
Diharapkan dengan adanya layanan konsultasi dan pengaduan seperti ini, keakuratan data kependudukan di Kabupaten Kayong Utara semakin meningkat, sehingga dapat mendukung berbagai keperluan administrasi secara tepat dan sah.