Jebol (jemput bola) Perekaman dan Pencetakan KTP-el khusus Pelayanan Prioritas bagi warga penyandang Disabilitas oleh Dinas Dukcapil Kab. Kayong Utara
Tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara melakukan kegiatan jebol (jemput bola) perekaman dan pencetakan KTP-el khusus pelayanan prioritas bagi warga penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus di Desa Sutera pada tanggal 29 Agustus 2022.
Diberitahukan kepada seluruh warga Kabupaten Kayong Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara sekarang sudah memfasilitasi perekaman dan pencetakan KTP-el di rumah khusus pelayanan prioritas bagi warga penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Setiap Warga Negara Indonesia berhak memiliki identitas sebagai Warga Negara Indonesia yang sah, tidak terkecuali bagi para penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus. Kewajiban pemerintah untuk memenuhi dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi mereka.
Mereka tidak perlu mengurus langsung ke dinas, melainkan petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang datang langsung ke tempat rumah masyarakat tersebut.
Bagi warga Kabupaten Kayong Utara yang memiliki kerabat atau tetangga penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus, usia minimal 16 tahun dan belum memiliki KTP-el bisa menghubungi pihak desa setempat yang kemudian akan mewakili untuk melaporkan kondisi pemohon kepada pihak pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara.
Diharapkan dengan adanya pelayanan ini dapat mempermudah warga penyandang disabilitas untuk segera memiliki identitas kependudukan berupa KTP-el. Layanan ini juga akan meningkatkan pelayanan di bidang administrasi. Untuk memastikan semua warga negara bisa mengakses pelayanan adminduk tanpa kecuali.