Integrasi Layanan Disdukcapil dan KUA, Dokumen Kependudukan Pengantin Diserahkan di Hari Pernikahan

Kayong Utara – Sinergi pelayanan publik antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara dan Kantor Urusan Agama (KUA) kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui layanan perubahan status perkawinan yang terintegrasi.

Pada Jumat, 23 Januari 2026, pelayanan ini diberikan kepada pasangan Saiful Jamil dan Tuminem yang melangsungkan pernikahan pada hari tersebut. Penyerahan dokumen administrasi kependudukan dilakukan oleh Yuriansyah, S.Sos, selaku Fungsional Penelaah Teknis Kebijakan Ahli Pertama Disdukcapil Kayong Utara.

Melalui layanan ini, pasangan pengantin langsung menerima dokumen terbaru berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el) dengan status perkawinan yang telah diperbarui. Proses ini dilakukan secara terpadu, sehingga pasangan tidak perlu lagi mengurus perubahan data secara terpisah di kemudian hari.

Pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem administrasi kependudukan yang responsif dan berbasis kebutuhan masyarakat. Dengan adanya kolaborasi lintas instansi, setiap peristiwa penting dapat segera tercatat secara resmi dan akurat.

Perwakilan Disdukcapil menyampaikan bahwa inovasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembaruan data kependudukan secara tepat waktu.

Pasangan Saiful Jamil dan Tuminem menyampaikan rasa terima kasih atas layanan yang diberikan. Mereka merasa sangat terbantu karena seluruh dokumen penting dapat diterima langsung tanpa harus melalui proses tambahan yang memakan waktu.


Persyaratan Penerbitan Dokumen Adminduk

Sebagai panduan bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan setelah pernikahan, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

1. Persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru karena membentuk keluarga baru:
a. Formulir F-1.01 yang diisi lengkap
b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau akta perceraian
c. SPTJM perkawinan/perceraian bagi perkawinan belum tercatat (F-1.05)

2. Persyaratan penerbitan KTP-el karena perubahan data:
a. Formulir F-1.02 yang diisi lengkap
b. KTP lama
c. Surat keterangan/bukti perubahan data kependudukan atau peristiwa penting