Inovasi TAKE KIA (Tuntas Akta Kelahiran dan KIA) oleh Disdukcapil Kayong Utara

Pelayanan Jemput bola Akta Kelahiran dan KIA di sekolah TK/SD sederajat di kecamatan Sukadana

Persyaratan Akta Lahir

a.Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F2.01);

b.Fotokopi surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Kepala Desa/Kelurahan;

c.Fotocopy Buku nikah/ Kutipan Akta perkawinan (dengan menunjukan yang asli)

d.Fotocopy KK dimana penduduk terdaftar;

e.Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya;

f.Mengisi formulir (F2.03) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (dilampirkan apabila Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi);

g.Mengisi formulir (F2.04) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri(dilampirkan apabila dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikandengan akta perkawinan/nikah).

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru bagi WNI :

a.Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap;

b.Fotokopi Kutipan Akta kelahiran & menunjukkan asli;

c.KK asli orang tua/wali;

d.KTP-el asli kedua orang tua/wali;

e.Pas photo berwarna uk. 2x3 (2 lbr) untuk anak usia > 5 tahun.