Inovasi SIDATOKKU, Sistem Pendaftaran Dokumen Adminduk Kayong Utara (Testimoni dari Pengguna - Desa Mas Bangun)

Salah satu fitur yang ada di SIDATOKKU adalah perubahan elemen data kependudukan yang ada di Kartu Keluarga, baik perubahan elemen Pendidikan, Pekerjaan, hingga Status Perkawinan. Dinas Dukcapil Kayong Utara terus mendorong kepada masyarakat untuk aktif dalam memperbaharui biodata pribadi baik yang ada di KTP maupun KK jikalau memang sudah terdapat perubahan.

Syarat-syarat perubahan elemen biodata tidaklah sulit, beberapa dokumen yang diperlukan sudah tersedia di Aplikasi SIDATOKKU. Adapun syarat-syarat tersebut antara lain :

Untuk yang baru saja menikah dan membuat Kartu Keluarga baru cukup melampirkan
Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05)

Kemudian jika terdapat perubahan Biodata pada Kartu Keluarga, cukup melampirkan
Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap
Mengisi F-1.06 Perubahan elemen data dalam KK
KK Lama
Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan

Dengan adanya kemudahan tersebut , Dinas Dukcapil KKU berharap Desa-desa dapat terus berupaya untuk mensosialisasikan dan menggunakan aplikasi SIDATOKKU secara rutin.