Inovasi KOLANG-KALING Disdukcapil Kayong Utara dengan Pengadilan Negeri Ketapang
Inovasi KOLANG-KALING merupakan suatu Kerjasama Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Negeri Ketapang melalui sidang di luar Gedung Pengadilan.
Kegiatan ini merupakan kerjasama antara kantor pengadilan negeri ketapang dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kayong utara Sesuai amanat permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu pada hari ini jum’at 1 November 2024 tepatnya pukul 9.00 wib, telah dilaksanakan sidang diluar gedung pengadilan di wilayah hukum pengadilan negeri ketapang, yang dilaksanakan di ruang rapat dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kayong utara.
Setelah ditetapkan dan di dapatkan kutipan pengesahan perubahan nama pada anak pemohon oleh Pengadilan Negeri Ketapang, maka pada hari ini juga langsung di terbitkan catatan pinggir akta perubahan nama pada pemohon oleh Disdukcapil KKU.
Atas nama pemerintah kabupaten Kayong utara kami juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan kolaborasi yg telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ketapang sehingga memberikan kemudahan bagi warga Kayong Utara dalam sidang perubahan nama.
Alhamdulillah ke-3 pemohon pada sidang hari ini berjalan lancar dan harapan kami ditahun berikutnya juga dapat dilaksanakan kembali di Kabupaten Kayong Utara