Inovasi KIA Kolektif oleh Disdukcapil KKU (Penyerahan KIA secara Simbolis kepada Kepala Sekolah PAUD-TK-SD di Desa Mas Bangun)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara menyerahkan KIA yang diajukan secara kolektif oleh sekolah-sekolah di desa Mas Bangun, PAUD-TK-SD kepada Pemerintah Desa Mas Bangun.
Kemudian melalui Pemerintah Desa Mas bangun, KIA yang telah di serahkan oleh Disdukcapil KKU, diteruskan untuk di serahkan kembali ke masing-masing Kepala Sekolah di Desa Mas Bangun yang mengajukan pembuatan KIA secara kolektif.
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Fungsi Kartu Identitas Anak (KIA)
Menjamin akses sarana umum. Mencegah terjadinya perdagangan anak. Menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Fotokopi KTPel atau Resi EKTP kedua orang tua.
Fotokopi Akta Kelahiran.
Fotokopo Kartu Keluarga.
Pas foto 4x6 (2 lembar) background sesuai dengan tahun kelahiran (Ganjil : Merah, Genap : Biru) Jika anak dibawah usia 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto.