Inovasi GUNUNG PERAMAS "Gerakan Mendukung Pelaporan Kematian Masyarakat" (Pemberian Bantuan Beras kepada Keluarga / Ahli Waris)
Program GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) yang digagas pemerintah selama ini nyatanya belum cukup membuat catatan administrasi kependudukan di daerah lebih baik, khususnya dalam cakupan akta kematian. Untuk itu, Dinas Dukcapil Kab. Kayong Utara melakukan upaya untuk meningkatkan angka pelaporan kematian dengan membuat inovasi "GUNUNG PERAMAS" (Gerakan Mendukung Pelaporan Kematian Masyarakat).
Masyarakat umum banyak belum sadar bahwa dengan adanya akta kematian dapat mendatangkan banyak manfaat, adapun manfaat yang didapat adalah :
1. Mencegah data Almarhum disalah gunakan.
Dengan mengurus akta kematian, Anda membantu orang yang Anda cintai agar datanya tidak dapat disalah gunakan. Apalagi jika sampai digunakan untuk sesuatu yang buruk atau merugikan.
2. Memastikan keakuratan data Penduduk
Data ini nantinya juga akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara saat momen seperti pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Jangan sampai karena tidak dilaporkan, orang yang sudah meninggal justru masih memiliki hak suara.
3. Mengurus penetapan Ahli Waris
Agar harta kerabat Anda bisa diserahkan kepada ahli waris secara sah, maka Anda membutuhkan akta kematian kerabat Anda agar jelas bahwa pemilik harta tersebut sudah meninggal dan hartanya bisa diwariskan.
4. Mengurus Klaim Asuransi
Dana klaim dari asuransi tidak akan bisa turun jika Anda tidak melampirkan persyaratan yang dibutuhkan. Dan salah satu syarat pengurusan klaim asuransi adalah dengan melampirkan akta kematian orang yang telah meninggal tersebut.
5. Persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami/istri Almarhum