Inovasi Gunung Peramas (Gerakan Mendukung Pelaporan Kematian Masyarakat) oleh Disdukcapil Kayong Utara
Gunung Peramas, Gerakan Mendukung Pelaporan Kematian masyarakat KKU
Pemberian santunan yang taat melaporkan data kematian kepada ahli waris sekaligus penyerahan dokumen kependudukan
Persyaratan Pencatatan kematian :
a. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap (F-2.01);
b. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
c. Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau fotokopi dokumen perjalanan bagi orang Asing;
d. KK/KTP yang meninggal dunia.