GUNUNG PERAMAS: Inovasi Disdukcapil Kayong Utara Dorong Masyarakat Tertibkan Pelaporan Kematian
SUKADANA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara terus berinovasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan. Pada Minggu, 2 Februari 2026, Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara secara resmi memperkenalkan program inovasi bertajuk GUNUNG PERAMAS — Gerakan Mendukung Pelaporan Kematian Masyarakat, sebuah gerakan yang dirancang untuk mendorong masyarakat agar segera melaporkan kematian anggota keluarga dan mengurus penerbitan akta kematian.
Program ini disosialisasikan langsung oleh Jayanti Wulan Martia, S.Si., M.A.P. selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara kepada para ahli waris. Kehadiran narasumber yang kompeten di bidang analisis kebijakan publik ini memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap warga mendapatkan pemahaman yang tepat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam hal pencatatan sipil.
Selama ini, masih banyak keluarga yang menunda atau bahkan tidak melaporkan kematian anggota keluarganya karena ketidaktahuan akan manfaat akta kematian maupun prosedur pengurusannya. GUNUNG PERAMAS hadir sebagai jawaban atas persoalan tersebut, dengan menyederhanakan proses sosialisasi dan memperluas jangkauan layanan hingga ke tingkat desa.
Akta kematian sendiri memiliki peran yang sangat vital bagi ahli waris. Dokumen resmi ini menjadi syarat mutlak dalam pengurusan berbagai keperluan penting, seperti klaim uang pensiun, pencairan asuransi jiwa, pengurusan harta warisan, hingga pembaruan data Kartu Keluarga. Tanpa akta kematian, seluruh proses tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya dan berpotensi merugikan pihak keluarga yang ditinggalkan.
Bisa diurus dari kantor desa melalui SIDATOKKU
Salah satu terobosan utama dalam program ini adalah kemudahan akses layanan. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil di Sukadana. Pengurusan akta kematian kini dapat dilakukan secara daring melalui seluruh kantor desa/kelurahan di Kabupaten Kayong Utara menggunakan aplikasi SIDATOKKU (Sistem Pendaftaran Dokumen Administrasi Kependudukan Kayong Utara). Dengan sistem berbasis daring ini, proses pengajuan dokumen menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat dipantau langsung oleh pemohon.
Persyaratan pengurusan akta kematian
Bagi masyarakat yang ingin mengurus akta kematian anggota keluarganya, berikut adalah berkas-berkas yang perlu disiapkan:
- Formulir permohonan F-2.01 yang telah diisi lengkap;
- Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah. Bagi kematian yang tidak jelas identitasnya, dapat diganti dengan surat keterangan dari kepolisian, sedangkan bagi orang yang dinyatakan hilang diperlukan salinan penetapan pengadilan;
- Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk, atau dokumen perjalanan bagi WNA;
- KK dan KTP almarhum/almarhumah.
Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menunda pelaporan kematian anggota keluarga. Keterlambatan pelaporan dapat menghambat berbagai proses administratif penting yang menjadi hak ahli waris. Program GUNUNG PERAMAS ini merupakan bagian dari komitmen nyata pemerintah daerah untuk terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut dan pengajuan layanan secara daring, masyarakat dapat mengakses aplikasi SIDATOKKU melalui kantor desa/kelurahan setempat atau menghubungi Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara secara langsung. Bersama, kita wujudkan tertib administrasi kependudukan demi masa depan yang lebih terencana.