Gunung Peramas, Gerakan Mendukung Pelaporan Kematian Masyarakat
Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diamanatkan oleh Undang Undang nomor 23 tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, berupaya meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kematian melalui penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP) agar setiap penduduk yang meninggal tercatat dan dilaporkan ke Disdukcapil di wilayah domisili.
Buku Pokok Pemakaman berfungsi untuk mencatat semua peristiwa kematian yang dimakamkan di tempat pemakaman oleh petugas pemakaman. Dengan pencatatan peristiwa kematian ini disamping akan berkontribusi pada peningkatan cakupan Akta Kematian juga meningkatkan akurasi data.
Buku Pokok Pemakaman ini di integrasikan dengan aplikasi pelayanan online ‘sidatokku’ melalui inovasi gunung peramas (gerakan mendukung pelaporan kematian msyarakat). terdapat 43 Buku Pokok Pemakaman yang sudah diserahkan ke desa, sehingga dapat memudahkan petugas melaporkan secara online sehingga dapat meningkatkan target capaian nasional kepemilikan dokumen Kependudukan khususnya Akta Kematian. semoga dengan adanya inovasi ini dapat memberikan kemudahan masyakarat, serta dapat menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan karena masyarakat tidak perlu lagi antri dan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pengurusan dokumen Kependudukan.
Dalam rangka memberikan motivasi serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaporan peristiwa penting berupa Akta Kematian maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara memberikan bantuan berupa beras sebanyak 10 kg kepada keluarga/ahli waris yang berasal dari laporan Buku Pokok Pemakaman (BPP) yang dilaporkan oleh desa di Kabupaten Kayong Utara.