GUNUNG PERAMAS, Dukcapil Kayong Utara Ajak Masyarakat Tertib Lapor Kematian
Kayong Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kayong Utara terus menggencarkan edukasi administrasi kependudukan melalui program GUNUNG PERAMAS (Gerakan Mendukung Pelaporan Kematian Masyarakat). Kegiatan ini kembali dilaksanakan pada 2 Februari 2026 dengan menyasar para ahli waris sebagai penerima manfaat utama layanan.
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Nanang Kusardi, A.Md selaku Operator SIAK Penyelia yang hadir mewakili Dukcapil Kabupaten Kayong Utara. Dalam kegiatan tersebut, ia memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat terkait pentingnya melaporkan peristiwa kematian anggota keluarga.
Menurut Nanang Kusardi, pelaporan kematian merupakan bagian penting dari tertib administrasi kependudukan yang tidak boleh diabaikan. Ia menegaskan bahwa setiap peristiwa kematian yang dilaporkan akan diproses untuk penerbitan akta kematian sebagai dokumen resmi negara.
“Akta kematian memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan administrasi. Dokumen ini dibutuhkan dalam berbagai urusan seperti klaim pensiun, klaim asuransi, serta keperluan hukum lainnya,” jelasnya saat memberikan sosialisasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih terdapat masyarakat yang belum menyadari urgensi pelaporan kematian, sehingga berdampak pada keterlambatan pengurusan dokumen. Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama dihadirkannya inovasi GUNUNG PERAMAS.
Melalui program ini, Dukcapil berupaya menghadirkan pendekatan yang lebih proaktif dengan menjangkau langsung masyarakat, khususnya para ahli waris. Dengan cara ini, informasi dapat diterima secara lebih jelas dan tepat sasaran.
Tidak hanya memberikan edukasi, Dukcapil Kabupaten Kayong Utara juga menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat. Kini, pelaporan kematian dapat dilakukan melalui kantor desa di seluruh wilayah Kabupaten Kayong Utara tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SIDATOKKU (Sistem Pendaftaran Dokumen Adminduk Kayong Utara). Aplikasi ini memungkinkan proses pelaporan dilakukan secara online, sehingga lebih praktis dan efisien.
Nanang Kusardi menjelaskan bahwa pemanfaatan aplikasi SIDATOKKU menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan sistem digital, proses pengajuan dokumen menjadi lebih cepat dan transparan.
“Melalui layanan desa dan aplikasi SIDATOKKU, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan, terutama dalam situasi duka,” tambahnya.
Kegiatan ini juga menjadi sarana interaksi antara petugas dan masyarakat, di mana para ahli waris diberikan kesempatan untuk bertanya langsung terkait prosedur dan persyaratan pelaporan kematian. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan atau kendala dalam proses pengurusan dokumen.
Dukcapil Kabupaten Kayong Utara berharap, melalui GUNUNG PERAMAS, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelaporan kematian dapat terus meningkat. Dengan demikian, setiap peristiwa kependudukan dapat tercatat dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ke depan, Dukcapil berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi pelayanan berbasis kebutuhan masyarakat. GUNUNG PERAMAS yang didukung oleh layanan digital SIDATOKKU diharapkan menjadi solusi nyata dalam mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.