GUNUNG PERAMAS dan SIDATOKKU, Dukcapil Kayong Utara Perkuat Pelaporan Kematian Berbasis Digital
Kayong Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kayong Utara terus menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program GUNUNG PERAMAS (Gerakan Mendukung Pelaporan Kematian Masyarakat). Inovasi ini kembali disosialisasikan kepada para ahli waris pada 27 Maret 2026 oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Ibu Maiyatul Jandah, SE.I.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melaporkan peristiwa kematian anggota keluarga. Melalui pelaporan tersebut, Dukcapil dapat menerbitkan akta kematian yang menjadi dokumen resmi dan memiliki kekuatan hukum dalam berbagai urusan administrasi.
Dalam sosialisasi yang dilakukan, Maiyatul Jandah menjelaskan bahwa GUNUNG PERAMAS hadir sebagai solusi atas masih rendahnya tingkat pelaporan kematian di masyarakat. Ia menekankan bahwa pelaporan kematian merupakan bagian penting dalam menjaga tertib administrasi kependudukan.
“Melalui GUNUNG PERAMAS, kami ingin memastikan setiap peristiwa kematian tercatat secara resmi sehingga keluarga yang ditinggalkan memiliki dokumen yang sah untuk mengurus berbagai keperluan,” ujarnya di hadapan para ahli waris.
Ia menyebutkan bahwa akta kematian memiliki banyak manfaat, di antaranya untuk pengurusan klaim pensiun, klaim asuransi, pembagian hak waris, serta pembaruan data dalam kartu keluarga. Tanpa dokumen tersebut, proses administrasi seringkali menjadi lebih rumit dan memakan waktu.
Selain itu, Maiyatul Jandah juga menyampaikan bahwa kini pelayanan pelaporan kematian tidak hanya dapat dilakukan di kantor Dukcapil, tetapi juga melalui kantor desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kayong Utara. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat hingga ke tingkat desa.
“Inovasi ini kami dukung dengan layanan berbasis digital melalui aplikasi SIDATOKKU, sehingga masyarakat dapat melakukan pelaporan secara online dengan lebih mudah dan cepat,” jelasnya.
Secara tidak langsung, ia menuturkan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya aplikasi SIDATOKKU, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh ke kantor Dukcapil karena proses dapat dilakukan dari desa masing-masing.
Kegiatan sosialisasi ini menyasar para ahli waris sebagai pihak yang secara langsung berkepentingan dalam pengurusan dokumen kematian. Dengan memberikan pemahaman secara langsung, diharapkan mereka dapat segera melakukan pelaporan dan tidak menunda proses administrasi.
Maiyatul Jandah juga berharap para peserta yang hadir dapat menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat di lingkungan sekitarnya. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam meningkatkan kesadaran kolektif terkait pelaporan kematian.
Melalui inovasi GUNUNG PERAMAS yang terintegrasi dengan aplikasi SIDATOKKU, Dukcapil Kabupaten Kayong Utara menargetkan peningkatan cakupan penerbitan akta kematian sekaligus mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat dan mutakhir.
Ke depan, Dukcapil Kabupaten Kayong Utara berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi pelayanan yang memudahkan masyarakat. Dengan kolaborasi antara pemerintah, desa, dan masyarakat, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.