Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) Seri 79

Seri 79
#GISA

#Pencatatan Perubahan Jenis Kelamin

Saya tidak akan melihat dari sisi boleh atau tidaknya kelamin itu di rubah (karena ada beberapa kasus memang akibat kelainan pada alat genitalnya) , tapi bagaimana penduduk melakukan pencatatan perubahannya manakala memang telah dilakukan perubahan Jenis Kelamin.

Pada dasarnya, di Indonesia sendiri aturan mengenai prosedur pergantian kelamin (transgender) memang belum diatur khusus. Akan tetapi, untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah diterbitkanUndang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah denganUndang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”).

Adapun yang dimaksud dengan peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 17 UU Adminduk.

Nantinya, Pejabat Pencatatan Sipil-lah melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana

Dari definisi peristiwa penting di atas, memang pergantian jenis kelamin ini tidak termasuk peristiwa penting yang disebut dalam Pasal 1 angka 17 UU Adminduk. Akan tetapi, pergantian jenis kelamin ini dikenal dalam UU Adminduk sebagai “peristiwa penting lainnya”.

Dalam Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk diatur bahwa pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya PENETAPAN PENGADILAN NEGERI yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan yang dimaksud dengan “peristiwa penting lainnya” dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan "Peristiwa Penting lainnya" adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin."

Pelaporan perubahan jenis kelamin ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 3 UU Adminduk:
“Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.”

Sebagai tindak lanjut dari aturan dalam UU Adminduk terdapat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”).

Serupa dengan aturan dalam Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk tentang pencatatan peristiwa penting lainnya, dalam Pasal 97 ayat (2) Perpres 25/2008 ini juga disebut bahwa peristiwa penting lainnya yang dimaksud antara lain adalah perubahan jenis kelamin.

Nah teman....semua sudaj diatur...so jadi...bukan hanya perubahan bentuk tp bermohonlah ke PN utk perubahan bentuk tersebut dan catatkan periatiwa penting tsb ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil