Edaku, Elektronik Data Agregat Kayong Utara

Perkembangan teknologi saat ini membuat percepatan dalam hal pelayanan publik berkembang pesat. Teknologi merupakan bentuk perkembangan zaman, dimana perubahan teknologi yang sedemikian cepat mempengaruhi segala aspek kehidupan. Tak dipungkiri, kemajuan teknologi mempercepat segalanya termasuk pelayanan publik. Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring yang bertujuan membangun tata kelola Pemerintahan yang baik, efektif dan efisien dengan cara yang lebih mudah dan cepat maka keberadaan teknologi diharapkan sebagai sarana pelayanan publik yang bisa mempermudah dan mempercepat proses pelayanan, tanpa harus bertatap muka. Ditengah pandemi yang sampai saat ini belum menunjukan keadaan yang stabil, proses pelayanan publik yang memanfaatkan teknologi informasi merupakan solusi yang tepat.


Dalam rangka upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan masyarakat/Stakeholder/OPD di Kabupaten Kayong Utara dalam melakukan permohonan permintaan Data Kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara. Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara melakukan inovasi dengan membuat aplikasi berbasis web “EDAKU” (Sistem Permintaan Data Agregat Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara). Melalui EDAKU (Sistem Permintaan Data Agregat Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara) yang berbasis Web, masyarakat/stakeholder/OPD di Kabupaten Kayong Utara dapat melakukan permohonan permintaan Data Agregat Kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara secara online tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara. dan layanan ini gratis tanpa dipungut biaya.


Pelayanan publik permohonan permintaan Data Agregat Kependudukan dapat dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kayong Utara di Sukadana. Mempersingkat jarak dan waktu dalam melakukan permohonan permintaan Data Agregat Kependudukan bagi masyarakat/stakeholder/OPD di Kabupaten Kayong Utara.


Data Agregat Kependudukan Kabupaten Kayong Utara yang di upload sesuai dengan permohonan permintaan Data Agregat Kependudukan oleh masyarakat/stakeholder/OPD di aplikasi web “EDAKU” yang beralamat di https://edaku.disdukcapil.kayongutarakab.go.id/


Aplikasi Web “EDAKU” merupakan hasil dari aktualisasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara (Olivia Dwi Parwita, S.Kom) dalam memenuhi pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) pada tahun 2021