Dukcapil KKU bagi-bagi Doorprize untuk Aktivasi IKD pada Kegiatan Pameran HUT KKU ke-16

Pada kegiatan pameran HUT KKU ke-16 yang diadakan pada tanggal 15-21 Juli 2023 berlokasi di Pantai Pulau Datok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengadakan bagi-bagi doorprize bagi warga/masyarakat yang melakukan penginstalan aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk 30 orang pertama.

Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android. Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.

Persyaratan pembuatan IKD

1. Memiliki KTP-el
2. Memiliki email
3. Memiliki smartphone berbasis android / ios

Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital :

1. Pertama, download Identitas Kependudukan Digital di Playstore / AppStore
2. Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data
3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
4. Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
7. Aktivasi IKD telah selesai