Disdukcapil KKU menerapkan Inovasi "Gunung Peramas" (Gerakan Mendukung Pelaporan Kematian Masyarakat)

Permasalahan pencatatan peristiwa kematian selama ini masih kurang efektif dengan berbagai macam penyebab, mulai dari budaya, kesibukan keluarga, kurangnya informasi sampai kemanfaatan Akta Kematian itu sendiri yang belum dirasakan yang mengakibatkan Data Kependudukan kita kurang mutakhir. Dari latar belakang hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil yang diamanatkan oleh undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan berupaya meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kematian melalui penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP) agar setiap penduduk yang meninggal dapat tercatat dan dilaporkan ke Disdukcapil kabupaten Kayong Utara.


Menurut Ya’ Agustino, SKM, sebagai Analisis Kebijakan Ahli Muda. Buku Pemakaman ini berfungsi untuk mencatat semua peristiwa kematian yang dimakamkan di tempat tersebut oleh Petugas Pemakaman. Catatan kematian ini akan digunakan sebagai data yang dientri ke dalam Sistem Database Kependudukan, selanjutnya dapat diterbitkan Akta Kematiannya dan melakukan perubahan Kartu Keluarga. Dengan pencatatan peristiwa kematian ini disamping akan berkontribusi pada peningkatan cakupan Akta Kematian juga meningkatkan akurasi data. Disdukcapil KKU tidak dapat menghapus data penduduk yang sudah meninggal tanpa ada pelaporan dan Akta Kematian. Dalam Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mengamanatkan setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga (RT) di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Dari ketentuan tersebut, peran Ketua Rukun Tetangga (Ketua RT) sangat diperlukan dalam pencatatan dan pelaporan peristiwa penting. Terdapat 43 Buku Pokok Pemakaman yang sudah diserahkan ke Desa, yang akan dilaporkan melalui Petugas Pemakaman atau ketua RT setempat setiap awal bulan. 


Buku Induk Pemakaman di integrasikan dengan aplikasi Online “SIDATOKKU” ( Sistem Informasi Pendaftaran Dokumen Administrasi Kependudukan) melalui Inovasi “Gunung Peramas” (Gerakan mendukung pelaporan kematian masyarakat) yang digagas oleh Kepala Dinas Dukcapil KKU, Aslinda, S.Hut.,MM, sehingga memudahkan petugas pencatat kematian di tiap Desa se-Kayong Utara dapat melaporkan secara daring melalui Aplikasi Web “SIDATOKKU”.


Dengan adanya Buku Pemakaman yang bisa di akses secara digital, dapat lebih meningkatkan target Capaian Nasional Kepemilikan Kependudukan, Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen Kependudukan, dan memberikan kemudahan masyarakat dalam pengurusan dokumen Kependudukan. Serta dapat memperoleh manfaat dalam menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan penduduk dalam pengurusan Dokumen Kependudukan, Berkurangnya kerumunan antrian di loket dinas DUKCAPIL.