Disdukcapil KKU dan BKD KKU Tandatangani PKS Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Peningkatan Pelayanan Publik

Sukadana, 13 Oktober 2025 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan pada Senin, 13 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah Kayong Utara.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam peningkatan pelayanan publik, khususnya di lingkungan BKD Kayong Utara, melalui pemanfaatan data kependudukan yang valid, mutakhir, dan terintegrasi dari Disdukcapil.

Dengan adanya PKS ini, BKD Kayong Utara dapat menggunakan data kependudukan secara legal dan terstruktur dalam proses pelayanan publik yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, pendapatan daerah, serta administrasi keuangan yang melibatkan data masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akurasi pelayanan publik di bidang keuangan daerah.

Kepala Dinas Dukcapil Kayong Utara, Aslinda, S.Hut., M.M, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata pelaksanaan kebijakan Satu Data Kependudukan sebagaimana diamanatkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Data kependudukan bukan hanya untuk administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi basis penting bagi perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Melalui kerja sama ini, pelayanan publik dapat lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kayong Utara,” ujar Aslinda.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kayong Utara, Tengku Rosihan Anwar, S.E., M.Si, menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas kerja sama ini.

“Pemanfaatan data kependudukan dari Disdukcapil akan sangat membantu kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan, terutama dalam hal pengelolaan anggaran dan optimalisasi pendapatan daerah. Ini langkah konkret menuju pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Kegiatan penandatanganan PKS ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan penegasan komitmen kedua instansi untuk terus memperkuat kerja sama lintas sektor dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.