Disdukcapil Kayong Utara Terima Penyerahan Arsip SIDATOKKU dari Desa Penjalaan

KAYONG UTARA, 1 Oktober 2026 – Upaya menjaga ketertiban administrasi dan kelengkapan dokumen pelayanan kependudukan terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara bersama pemerintah desa. Salah satunya melalui penyerahan arsip pelayanan SIDATOKKU dari Desa Penjalaan yang berlangsung di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara, Kamis (1/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Penjalaan diwakili oleh staf desa yang bertugas sebagai Operator SIDATOKKU Desa Penjalaan. Sementara itu, Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara diwakili oleh Saidin, S.Adm selaku Operator Arsip Offline yang menerima penyerahan arsip pelayanan tersebut.

Penyerahan arsip ini menjadi bagian dari upaya memastikan dokumen pelayanan administrasi kependudukan tersimpan dan terkelola dengan baik. Ketertiban pengarsipan diperlukan agar dokumen pelayanan memiliki dokumentasi yang jelas serta mendukung kelancaran administrasi apabila diperlukan untuk kepentingan pelayanan maupun pemeriksaan dokumen di kemudian hari.

Kerja sama antara pemerintah desa dan Disdukcapil juga memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan. Melalui koordinasi yang berjalan secara berkelanjutan, proses pengajuan dokumen oleh masyarakat dapat didukung dengan pengelolaan administrasi yang lebih teratur, mulai dari proses pelayanan hingga penataan arsip.

Sebagai bagian dari pelayanan digital, SIDATOKKU (Sistem Informasi Pendaftaran Dokumen Kependudukan Kabupaten Kayong Utara) merupakan layanan berbasis online yang dihadirkan oleh Disdukcapil untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Kehadiran sistem ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih mudah dan praktis, sekaligus mendukung pemerintah desa dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan.

Pemanfaatan SIDATOKKU tidak hanya berkaitan dengan kemudahan proses pengurusan dokumen, tetapi juga perlu didukung dengan administrasi dan pengarsipan yang tertib. Dengan demikian, penyelenggaraan pelayanan dapat berjalan lebih terarah dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan yang menjadi dasar dalam mengakses berbagai layanan publik.

Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara terus mendorong pengelolaan pelayanan yang tertib, didukung pemanfaatan teknologi informasi serta koordinasi dengan pemerintah desa. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan administrasi kependudukan sehingga masyarakat memperoleh layanan yang semakin mudah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh Pelayanan Adminduk Gratis, Masyarakat Diminta Waspada Pungutan Liar

Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara menegaskan kembali bahwa seluruh jenis layanan administrasi kependudukan (Adminduk) TIDAK DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang untuk memperoleh dokumen kependudukan melalui layanan resmi Disdukcapil.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya kepada siapa pun yang meminta imbalan atau pungutan dengan alasan membantu mempercepat maupun mempermudah proses pengurusan dokumen. Apabila menemukan permintaan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat diharapkan melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.

Kesadaran masyarakat untuk menggunakan layanan resmi dan menolak pungutan liar merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan. Dengan keterlibatan seluruh pihak, penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kayong Utara diharapkan semakin terpercaya dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang terus memanfaatkan layanan Adminduk. Komitmen untuk memberikan pelayanan prima akan terus ditingkatkan demi mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, mudah diakses, dan membahagiakan masyarakat.