Disdukcapil Kayong Utara Terima Pengaduan Perubahan Nama, Petugas Layani Masyarakat Secara Humanis dan Profesional
Sukadana, 4 Agustus 2025 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan publik yang cepat, transparan, dan responsif melalui sesi konsultasi dan pengaduan perubahan nama yang dilaksanakan pada Senin, 4 Agustus 2025, bertempat di Ruang Pengaduan Disdukcapil.
Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan aduan kependudukan yang disediakan untuk masyarakat yang mengalami kendala atau perbedaan data identitas, khususnya terkait dengan perubahan nama pada dokumen kependudukan, seperti KTP-el, KK, akta lahir, dan lainnya.
Petugas pengaduan Disdukcapil, Ya Agustino, menerima langsung warga yang menyampaikan permohonan dan keluhan terkait ketidaksesuaian nama pada dokumen resmi. Proses konsultasi dilakukan dengan pendekatan ramah dan informatif, di mana warga diberikan penjelasan lengkap mengenai prosedur hukum dan administratif yang harus dilalui dalam pengajuan perubahan nama.
“Kami selalu terbuka terhadap setiap aduan masyarakat. Semua proses pengaduan dipastikan sesuai regulasi, transparan, dan tanpa pungutan. Untuk perubahan nama, kami bantu pandu hingga tuntas, termasuk berkas pendukung dan penetapan dari pengadilan bila diperlukan,” ujar Ya Agustino, selaku petugas pengaduan.
Masyarakat yang hadir mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan, karena selain cepat dan jelas, mereka merasa didengar dan diperlakukan dengan baik selama proses pengaduan.
Melalui layanan konsultasi dan pengaduan ini, Disdukcapil Kayong Utara berharap masyarakat lebih aktif dan sadar terhadap pentingnya keakuratan data identitas, serta tidak ragu untuk mengajukan aduan bila ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen kependudukan mereka.