Disdukcapil Kayong Utara Sosialisasikan Jenis Layanan Kependudukan Pencatatan Sipil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara telah memberikan Sosialisasi jenis layanan persyaratan pendaftaran Kependudukan dan pencatatan sipil serta Permendagri 73 Tahun 2022.

Mengenai hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, Aslinda menyampaikan telah memberikan jenis pelayanan persyaratan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil.

“Sosialisasi Jenis layanan, persyaratan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil serta sosialisasi Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan,” terang Aslinda.

“Peserta sosialisasi adalah dari seluruh kepala desa dan aparatur desa se-kabupaten Kayong utara,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara ini.

“Kegiatan di bagi 2 sesi, pertama untuk kecamatan Sukadana dan kecamatan simpang hilir dan sesi kedua di kecamatan teluk batang, kecamatan seponti, kecamatan pulau maya dan kecamatan kepulauan karimata,” tambahnya.

Lebih lanjut, persyaratan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil sesuai PERPRES Nomor 96 TAHUN 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak dan Permendagri nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Kemudian, penegasan sosialisasi Permendagri 73 tahun 2022 adalah pada pasal 7, dimana Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b yaitu jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi dan pasal 5 ayat 3 yaitu a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b. menggunakan angka dan tanda baca; dan c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. maka pejabat pada Disdukcapil Kabupaten tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan.


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Disdukcapil Kayong Utara Sosialisasikan Jenis Layanan Kependudukan Pencatatan Sipil, https://pontianak.tribunnews.com/2022/07/07/disdukcapil-kayong-utara-sosialisasikan-jenis-layanan-kependudukan-pencatatan-sipil.
Penulis: Jovi Lasta | Editor: Try Juliansyah