Disdukcapil Kayong Utara Layani Konsultasi Perkawinan WNA-WNI, Edukasi Warga Soal Prosedur dan Syarat Hukum
Sukadana, 5 Agustus 2025 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara kembali membuka ruang konsultasi bagi masyarakat, kali ini terkait persyaratan perkawinan berbeda negara antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), yang berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025 di ruang layanan pengaduan Disdukcapil Kayong Utara.
Layanan ini diberikan kepada masyarakat yang merencanakan pernikahan lintas negara dan memerlukan informasi yang tepat terkait dokumen, prosedur hukum, serta tata cara pencatatan perkawinan campuran, sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Petugas layanan konsultasi memberikan penjelasan komprehensif kepada pihak pemohon mengenai langkah-langkah administratif yang wajib dipenuhi sebelum dan sesudah pernikahan berlangsung.
Petugas Pengaduan dan Konsultasi Disdukcapil Kayong Utara, Ya Agustino, menyampaikan bahwa berkomitmen mendampingi masyarakat yang menghadapi proses administrasi kependudukan yang kompleks, termasuk dalam hal perkawinan beda kewarganegaraan.
"Kami memberikan ruang konsultasi secara terbuka agar tidak terjadi kekeliruan hukum di kemudian hari. Proses ini juga penting untuk menjamin legalitas dokumen dan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak di masa depan," ujarnya.
Syarat Perkawinan Antara WNI dan WNA (Perkawinan Beda Negara):
-
Surat keterangan belum menikah (bagi WNA dari negara asal, diterjemahkan resmi ke Bahasa Indonesia dan dilegalisasi Kedubes/Konsulat).
-
Paspor WNA (fotokopi dan asli).
-
KTP dan KK WNI.
-
Akta kelahiran kedua calon mempelai.
-
Surat izin menikah dari orang tua (jika usia di bawah 21 tahun).
-
Surat pengantar nikah dari RT/RW dan Kelurahan/Desa (untuk WNI).
-
Pas foto berwarna berpasangan (ukuran 4x6 cm, sebanyak 4 lembar).
-
Surat pengantar dari KUA atau Gereja atau lembaga agama lainnya sesuai keyakinan masing-masing.
-
Surat Bukti Melapor Diri ke Imigrasi (untuk WNA jika telah tinggal di Indonesia).
-
Surat Pemberitahuan Rencana Pernikahan ke Disdukcapil minimal 10 hari kerja sebelum hari pernikahan.
Setelah pernikahan dilangsungkan, pasangan wajib mencatatkan pernikahan tersebut di Disdukcapil Kayong Utara untuk memperoleh Akta Perkawinan yang sah secara administrasi di Indonesia.