Disdukcapil Kayong Utara lakukan PKS dengan Pelaku Usaha guna Lindungi Hak Anak

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui beberapa inovasi guna percepatan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, bahwa pemberian identitas kependudukan kepada anak mendorong peningkatan pendataan warga negara, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

Saat ini kepemilikan KIA di Kabupaten Kayong Utara berjumlah 22.431 jiwa dari total wajib KIA 35.760 jiwa, kurang lebih 62,73% dari target nasional 50%.

Untuk itu, upaya yang sudah dilakukan Disdukcapil KKU dalam rangka percepatan kepemilikan KIA, yaitu dengan melakukan perjanjian kerjasama dengan seluruh desa, Dinas Pendidikan KKU tingkat PAUD, TK, SD, SMP sederajat. Serta Dinas Pendidikan Provinsi tingkat SMA/SMK sederajat, Kementerian Agama MIN, MTSN dan MAN di KKU.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara, Aslinda mengatakan kerjasama ini mendorong agar siswa siswi yang belum memiliki KIA agar segera memiliki KIA baik dengan kegiatan jemput bola ke sekolah-sekolah maupun pengumpulan berkas pelayanan secara kolektif di setiap sekolah.

“Pada pasal 20 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah maka kabupaten atau kota dapat melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai mitra bisnis yang bergerak di bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya,” kata Aslinda di Sukadana, Sabtu 4 Maret 2023.

Melalui kegiatan Jebol Pekan Ceria, Pemerintah Daerah melalui Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara juga telah menggandeng 4 tempat usaha, diantaranya Asyifa Cake & Bakery, Dapoer Mila, Family ATK dan Catering, serta Container Cafe.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pelataran Sail Selat Karimata Kawasan Pantai Pulau Datok, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, pada Sabtu 4 Maret 2023.

Menurut Aslinda, hal ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah.

“Dan kedepan akan diikuti beberapa tempat usaha dan lembaga pelayanan publik lainnya, termasuk UMKM-UMKN yang ada di KKU,” terangnya.

Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Assisten 1 Setda KKU, perwakilan dari Polres Kayong Utara, Kepala SD, PAUD/TK sederajat, dan beberapa Kepala OPD terkait.

Sumber : https://rkufm.com/lindungi-hak-anak-disdukcapil-kku-lakukan-pks-dengan-pelaku-usaha