Disdukcapil Kayong Utara Gelar Rapat Koordinasi Peningkatan Pelayanan Adminduk pada Pencatatan Perkawinan dan Perubahan Status Kawin
Sukadana, 25 September 2025 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan terkait Pencatatan Perkawinan dan Perubahan Status Kawin, pada Kamis, 25 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil Kayong Utara.
Rapat ini bertujuan untuk membahas sekaligus menyelaraskan mekanisme pencatatan perkawinan, baik yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan beragama Islam, maupun oleh lembaga pencatat perkawinan non-Islam, agar proses pencatatan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, rapat juga menitikberatkan pada mekanisme penerbitan Akta Perkawinan yang terintegrasi dengan Disdukcapil Kayong Utara, sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan yang sah dan valid setelah pencatatan perkawinan dilakukan.
Kepala Disdukcapil Kayong Utara, Aslinda, S.Hut., M.M, menegaskan pentingnya koordinasi ini dalam memperkuat pelayanan publik di bidang pencatatan sipil.
“Pencatatan perkawinan merupakan hak dasar masyarakat yang berdampak langsung pada keabsahan dokumen kependudukan lainnya. Dengan adanya koordinasi ini, kami ingin memastikan seluruh mekanisme berjalan seragam, cepat, dan terintegrasi sehingga masyarakat tidak mengalami kendala dalam pengurusan dokumen,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara Disdukcapil, KUA, dan lembaga pencatat non-Islam dalam memberikan layanan pencatatan perkawinan dan perubahan status kawin. Hasil dari rapat ini akan menjadi acuan bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kayong Utara.