Disdukcapil dan KUA Kayong Utara Serahkan Dokumen Adminduk Pasangan Rocky Andona & Vera Ningsih

Kayong Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara bersama Kantor Urusan Agama (KUA) kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan melalui inovasi SIMADU KURMA.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 10 April 2026, bertepatan dengan pernikahan pasangan Rocky Andona dan Vera Ningsih. Setelah prosesi akad nikah, Disdukcapil Kayong Utara menyerahkan secara langsung dokumen administrasi kependudukan yang telah diperbarui, berupa Kartu Keluarga (KK) terbaru serta KTP-el dengan status perkawinan yang telah disesuaikan.

Kepala Disdukcapil Kayong Utara, Aslinda, S.Hut., M.M menyampaikan bahwa program SIMADU KURMA merupakan bentuk sinergi antara Disdukcapil dan KUA dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi kepada masyarakat. Melalui layanan ini, pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengurus perubahan status perkawinan secara terpisah ke kantor Disdukcapil.

“Setiap peristiwa penting seperti pernikahan harus segera tercatat dalam dokumen kependudukan. Dengan SIMADU KURMA, kami memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan layanan bagi masyarakat,” ujarnya.

Pasangan Rocky Andona dan Vera Ningsih menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan. Mereka merasa sangat terbantu karena dokumen kependudukan dapat diterima langsung pada hari pernikahan, sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis dan efisien.

Dengan kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang inovatif, responsif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Persyaratan Penerbitan Dokumen Adminduk

Sebagai bagian dari pelayanan administrasi kependudukan, masyarakat yang akan mengurus dokumen setelah pernikahan perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru karena membentuk keluarga baru:
a. Formulir F-1.01 yang diisi lengkap
b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau akta perceraian
c. SPTJM perkawinan/perceraian bagi perkawinan belum tercatat (F-1.05)

2. Persyaratan penerbitan KTP-el karena perubahan data:
a. Formulir F-1.02 yang diisi lengkap
b. KTP lama
c. Surat keterangan/bukti perubahan data kependudukan atau peristiwa penting