Disdukcapil dan KUA Kayong Utara Serahkan Dokumen Adminduk Pasangan Muhammad & Yati Nopebrianti
Kayong Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara bersama Kantor Urusan Agama (KUA) kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan melalui inovasi SIMADU KURMA.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026, bertepatan dengan pernikahan pasangan Muhammad dan Yati Nopebrianti. Dalam kesempatan tersebut, penyerahan dokumen administrasi kependudukan diwakilkan oleh Yuriansyah, S.Sos, selaku Fungsional Penelaah Kebijakan Ahli Pertama Disdukcapil Kayong Utara.
Usai prosesi akad nikah, Disdukcapil Kayong Utara menyerahkan dokumen kependudukan yang telah diperbarui, berupa Kartu Keluarga (KK) terbaru serta KTP-el dengan status perkawinan yang telah disesuaikan. Penyerahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan terintegrasi kepada masyarakat.
Melalui program SIMADU KURMA, Disdukcapil dan KUA bersinergi untuk memastikan setiap peristiwa penting seperti pernikahan dapat langsung tercatat dalam dokumen kependudukan. Dengan demikian, pasangan pengantin tidak perlu lagi mengurus perubahan status perkawinan secara terpisah ke kantor Disdukcapil.
“Pelayanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kayong Utara,” ujar perwakilan Disdukcapil.
Pasangan Muhammad dan Yati Nopebrianti menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan. Mereka merasa sangat terbantu karena dokumen kependudukan dapat langsung diterima pada hari pernikahan melalui perwakilan petugas.
Persyaratan Penerbitan Dokumen Adminduk
Sebagai informasi bagi masyarakat, berikut persyaratan penerbitan dokumen administrasi kependudukan terkait perubahan status perkawinan:
1. Persyaratan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru karena membentuk keluarga baru:
a. Formulir F-1.01 yang diisi lengkap
b. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau akta perceraian
c. SPTJM perkawinan/perceraian bagi perkawinan belum tercatat (F-1.05)
2. Persyaratan penerbitan KTP-el karena perubahan data:
a. Formulir F-1.02 yang diisi lengkap
b. KTP lama
c. Surat keterangan/bukti perubahan data kependudukan atau peristiwa penting