Disdukcapil dan KUA Kayong Utara Laksanakan Perubahan Status Perkawinan dan Serahkan Dokumen Adminduk Pasangan Karmiji & Afifa Syahira Edisi 3 September 2025
Kayong Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat dan mudah bagi masyarakat. Melalui inovasi SIMADU KURMA, Disdukcapil bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) melaksanakan kegiatan perubahan status perkawinan dan penyerahan dokumen adminduk pada Rabu, 3 September 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan pernikahan pasangan Karmiji dan Afifa Syahira. Usai prosesi akad nikah, Disdukcapil Kayong Utara menyerahkan langsung dokumen kependudukan yang telah diperbarui, berupa Kartu Keluarga terbaru dan KTP-el dengan status perkawinan yang sudah disesuaikan.
Kepala Disdukcapil Kayong Utara menjelaskan bahwa SIMADU KURMA hadir sebagai inovasi yang mendekatkan layanan kepada masyarakat. Dengan program ini, pasangan pengantin baru tidak perlu lagi repot mengurus perubahan status perkawinan ke kantor Disdukcapil, karena dokumen dapat langsung diterima setelah akad nikah.
“Melalui SIMADU KURMA, setiap peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat, khususnya pernikahan, bisa langsung tercatat dengan benar dalam dokumen kependudukan. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mewujudkan tertib administrasi di Kayong Utara,” ujarnya.
Pasangan Karmiji dan Afifa Syahira menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan. Mereka merasa sangat terbantu karena dokumen kependudukan dapat segera diperoleh di hari yang sama, bersamaan dengan momen bersejarah dalam hidup mereka.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik, agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, dan bermanfaat.