Disdukcapil dan KUA Kayong Utara Laksanakan Perubahan Status Perkawinan dan Penyerahan Dokumen Adminduk Pasangan Pengantin Baru
Kayong Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara bersama Kantor Urusan Agama (KUA) terus menghadirkan pelayanan inovatif melalui program SIMADU KURMA.
Pada Selasa, 26 Agustus 2025, kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan akad nikah pasangan H. M. Rawi Naim dan Erni. Usai prosesi pernikahan, Disdukcapil Kayong Utara menyerahkan dokumen kependudukan yang telah diperbarui, yakni Kartu Keluarga terbaru serta KTP-el dengan status perkawinan yang telah diubah sesuai kondisi terbaru.
Kepala Disdukcapil Kayong Utara menegaskan bahwa inovasi SIMADU KURMA merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dengan KUA dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan pasti. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus perubahan data perkawinan secara terpisah di kantor Disdukcapil.
“Melalui SIMADU KURMA, setiap peristiwa penting seperti pernikahan langsung tercatat dalam dokumen kependudukan. Hal ini memberikan kepastian hukum sekaligus membantu masyarakat mendapatkan dokumen terbaru tanpa harus menunggu lama,” ujarnya.
Pasangan H. M. Rawi Naim dan Erni menyampaikan apresiasi atas layanan yang diterima. Mereka merasa sangat terbantu karena perubahan status perkawinan dan dokumen kependudukan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan langsung diberikan di hari yang sama.
Dengan inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara berharap tercipta layanan administrasi kependudukan yang semakin dekat dengan masyarakat serta mendukung terwujudnya tertib administrasi di wilayah Kayong Utara.