Dinas Dukcapil mengadakan Rapat membahas Pemanfaatan KIA bersama Pelaku Usaha Kab. Kayong Utara

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong  Utara mengadakan rapat dengan pelaku usaha KKU Penginapan, Toko Family dan Hotel Mahkota Kayong dalam rangka membahas pemanfaatan KIA (Kartu Identitas Anak) pada tanggal 26 Agustus 2022.

Pokok pembahasan dalam rapat yang diselenggarakan yaitu membahas ide pemanfaatan KIA (Kartu Identitas Anak) dalam ruang lingkup bidang usaha yang dijalankan pelaku usaha KKU yaitu Penginapan, Toko Family dan Hotel Mahkota Kayong.

Jika pelanggan (warga Kabupaten Kayong Utara) yang memiliki anak menunjukan kepemilikan KIA kepada Penginapan, Toko Family, dan Hotel Mahkota Kayong. Maka pelanggan tersebut akan mendapatkan keuntungan yaitu diskon sebesar 5-10% dari harga normal.
Ini akan menguntungkan kedua belah pihak, yaitu meningkatnya tingkat kepemilikan KIA bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan bertambahnya jumlah pelanggan bagi para pelaku usaha.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan ide tersebut diperlukan adanya suatu perjanjian kerjasama (PKS) yang mengikat kedua belah pihak sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Dari hasil rapat yang dilaksanakan dapat ditarik kesimpulan bahwa para pelaku usaha menyambut baik ide gagasan yang disampaikan pihak disdukcapil dan menunggu arahan kapan kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) akan dilaksanakan.

Diharapkan perjanjian kerjasama (PKS) dapat segera direalisasikan dan menarik minat pihak lain untuk mau melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara dalam berbagai bidang.