Dinas Dukcapil Kayong Utara melakukan Kerjasama dengan Pengadilan Negeri Ketapang untuk Tingkatkan Layanan Adminduk
Sumber : Pontianak Tribun News
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara dengan Kantor Pengadilan Negeri Ketapang menjalin penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kayong Utara
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, Aslinda menyampaikan terkait pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut.
Diterangkannya, ruang lingkup PKS tersebut meliputi pencatatan pengakuan anak, pencatatan pengesahan anak, pencatatan pengangkatan anak, pencatatan perubahan nama dan pencatatan peristiwa penting lainnya yang di atur di dalam undang-undang yang berlaku.
Selain itu, Aslinda menuturkan bahwa tujuan dari Perjanjian Kerjasama (PKS) ini dalam rangka untuk mengefektifkan peran serta semua pihak untuk tertib adminduk.
"Tujuan PKS adalah untuk mengefektifkan peran para pihak dalam tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil," terangnya, Jumat 4 Februari 2022.
"Kewajiban dari Disdukcapil adalah percepatan proses perubahan status dokumen kependudukan setelah di terimanya dokumen resmi dari pengadilan negeri ketapang," tambahnya.
Oleh karena itu, dirinya mengatakan untuk penyelenggaran sidangnya sendiri akan dilaksanakan di wilayah hukum Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
"Sedangkan penyelenggaraan sidang akan dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Kayong Utara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tingkatkan Layanan Adminduk, Disdukcapil Kayong Utara dan Pengadilan Negeri Ketapang Jalin Kerjasama, https://pontianak.tribunnews.com/2022/02/04/tingkatkan-layanan-adminduk-disdukcapil-kayong-utara-dan-pengadilan-negeri-ketapang-jalin-kerjasama.
Penulis: Jovi Lasta | Editor: Try Juliansyah