Desa Sungai Mata-Mata Serahkan Arsip SIDATOKKU, Wujud Nyata Sinergi Desa dan Disdukcapil dalam Tertib Administrasi Kependudukan

Kayong Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara kembali menerima penyerahan arsip SIDATOKKU, kali ini dari Desa Sungai Mata-Mata, pada Selasa, 29 April 2026, bertempat di kantor Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara. Penyerahan arsip tersebut diterima langsung oleh Saidin, S.Adm, selaku petugas Administrasi Perkantoran yang secara khusus menangani pengelolaan arsip berkas pengajuan layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kayong Utara.

Kegiatan penyerahan arsip ini merupakan bagian dari alur pengelolaan berkas layanan kependudukan yang berjalan melalui sistem SIDATOKKU, sebagai bentuk tertib administrasi antara pemerintah desa dan Disdukcapil dalam memastikan setiap pengajuan dokumen warga tercatat, tersimpan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Mengenal SIDATOKKU: Sistem Layanan Adminduk Digital yang Hadir Hingga ke Desa

Bagi warga Kayong Utara, mengurus dokumen kependudukan kini tidak lagi harus selalu menempuh perjalanan jauh menuju kantor Disdukcapil. Hal ini berkat kehadiran SIDATOKKU — Sistem Pendaftaran Dokumen Adminduk Kayong Utara, sebuah platform layanan online yang dikembangkan oleh Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan langsung ke tengah-tengah masyarakat.

Melalui SIDATOKKU, warga dapat mengajukan berbagai dokumen kependudukan penting secara lebih praktis melalui kantor desa maupun fasilitas kesehatan terdekat yang telah terhubung dengan sistem ini. Layanan yang tersedia melalui SIDATOKKU meliputi:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Akta Kematian
  • Pencatatan Perkawinan Non-Muslim
  • Pindah Antar Kabupaten/Provinsi

Saat ini, SIDATOKKU telah aktif digunakan di 43 kantor desa se-Kabupaten Kayong Utara, serta di rumah sakit dan beberapa puskesmas yang telah menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan Disdukcapil, khususnya untuk layanan pencatatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Jangkauan yang terus meluas ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Kayong Utara semakin inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Arsip yang Tertib, Hak Warga yang Terjamin

Penyerahan arsip SIDATOKKU oleh Desa Sungai Mata-Mata ini patut diapresiasi sebagai cerminan kedisiplinan dan tanggung jawab pemerintah desa dalam mengelola berkas pengajuan warganya. Di balik tumpukan berkas yang diserahkan, terdapat hak-hak administrasi warga — kelahiran yang tercatat, keluarga yang terdaftar, dan identitas yang diakui negara — yang harus dijaga keabsahan serta keamanannya.

Pengelolaan arsip yang rapi dan tepat waktu bukan hanya soal kepatuhan prosedur, melainkan juga jaminan bahwa setiap proses penerbitan dokumen kependudukan dapat berjalan lancar, akurat, dan tanpa hambatan bagi masyarakat.

Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara berharap langkah baik yang ditunjukkan oleh Desa Sungai Mata-Mata ini dapat menjadi inspirasi dan teladan bagi desa-desa lain di Kayong Utara untuk senantiasa menjaga ketertiban administrasi berkas SIDATOKKU. Karena pada akhirnya, tertib administrasi di tingkat desa adalah fondasi dari pelayanan kependudukan yang prima bagi seluruh warga Kabupaten Kayong Utara.


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara