Desa Penjalaan Serahkan Arsip Berkas SIDATOKKU ke Disdukcapil Kayong Utara
SUKADANA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara menerima penyerahan arsip berkas pelayanan administrasi kependudukan dari Desa Penjalaan pada Jumat, 22 Mei 2026. Serah terima yang berlangsung di kantor Disdukcapil Kayong Utara ini merupakan kelanjutan dari proses layanan online yang dijalankan melalui SIDATOKKU — Sistem Pendaftaran Dokumen Adminduk Kayong Utara.
Pihak Disdukcapil Kayong Utara pada kesempatan ini diwakili oleh Nanang Kusardi, A.Md, yang bertugas sebagai Operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) di lingkungan Disdukcapil. Adapun Desa Penjalaan mengutus Kepala Seksi Pemerintahan untuk menyerahkan arsip berkas secara langsung.
Berkas yang diserahkan merupakan dokumen fisik pengajuan layanan adminduk dari warga Desa Penjalaan yang sebelumnya masuk melalui platform SIDATOKKU. Setelah melalui verifikasi awal di tingkat desa, berkas-berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Disdukcapil untuk diproses lebih lanjut, termasuk entri data ke dalam SIAK dan penerbitan dokumen kependudukan resmi.
Kehadiran Operator SIAK dalam proses serah terima ini bukan tanpa alasan. Sebagai ujung tombak penginputan dan pengelolaan data kependudukan, operator SIAK memiliki peran krusial dalam memastikan setiap berkas yang masuk dapat segera diproses secara akurat ke dalam sistem nasional. Koordinasi langsung antara petugas Disdukcapil dan perwakilan desa seperti ini dinilai efektif untuk meminimalkan potensi kesalahan data maupun keterlambatan penerbitan dokumen.
SIDATOKKU sendiri terus menjadi andalan Disdukcapil Kayong Utara dalam menjangkau masyarakat di wilayah yang tersebar dan tidak selalu mudah diakses. Lewat sistem ini, warga cukup mengajukan permohonan secara online dari desa masing-masing, tanpa perlu repot datang langsung ke kantor kabupaten.