Desa Padu Banjar Serahkan Arsip Pelayanan SIDATOKKU ke Disdukcapil Kayong Utara
Kayong Utara, 11 Mei 2026 – Pemerintah Desa Padu Banjar menyerahkan arsip pelayanan SIDATOKKU kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara pada Senin (11/5/2026). Kegiatan penyerahan arsip tersebut berlangsung di Kantor Disdukcapil Kayong Utara sebagai bagian dari tertib administrasi dan pengelolaan dokumen pelayanan kependudukan.
Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara diwakili oleh Saidin, S.Adm selaku Operator Arsip Offline. Sementara dari pihak Desa Padu Banjar, penyerahan arsip dilakukan oleh Kasi Pemerintahan Desa Padu Banjar.
Penyerahan arsip pelayanan ini menjadi langkah penting dalam menjaga kelengkapan dan keamanan dokumen administrasi kependudukan yang telah diproses melalui layanan SIDATOKKU. Arsip yang diserahkan nantinya akan menjadi bagian dari dokumentasi resmi Disdukcapil dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang lebih tertata dan akuntabel.
SIDATOKKU sendiri merupakan singkatan dari Sistem Pendaftaran Dokumen Adminduk Kayong Utara. Layanan berbasis online ini dihadirkan oleh Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga dokumen pencatatan sipil lainnya tanpa harus melalui proses yang rumit.
Dengan adanya layanan SIDATOKKU, masyarakat di Kabupaten Kayong Utara diharapkan dapat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan efisien. Selain itu, pengelolaan arsip pelayanan yang baik juga menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Disdukcapil Kayong Utara.