Desa Mas Bangun Serahkan Arsip SIDATOKKU ke Disdukcapil Kayong Utara, Komitmen Bersama Wujudkan Administrasi Kependudukan yang Tertib dan Terpercaya
Kayong Utara – Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara kembali menerima penyerahan arsip SIDATOKKU pada Rabu, 29 April 2026. Kali ini giliran Desa Mas Bangun yang menyerahkan berkas arsip layanan administrasi kependudukan warganya langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara. Penyerahan tersebut diterima oleh Saidin, S.Adm, selaku petugas Administrasi Perkantoran yang secara khusus menangani pengelolaan arsip berkas pengajuan layanan kependudukan di Disdukcapil Kayong Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan berkas yang berjalan secara rutin dalam ekosistem layanan SIDATOKKU, sebagai wujud nyata kolaborasi aktif antara pemerintah desa dan Disdukcapil dalam menjaga ketertiban serta akurasi data administrasi kependudukan masyarakat.
Apa Itu SIDATOKKU?
Bagi yang belum familiar, SIDATOKKU — singkatan dari Sistem Pendaftaran Dokumen Adminduk Kayong Utara — adalah layanan pendaftaran dokumen administrasi kependudukan secara online yang dikembangkan dan dikelola oleh Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara. Sistem ini hadir sebagai solusi nyata atas tantangan geografis yang kerap dihadapi masyarakat Kayong Utara, di mana jarak menuju kantor Disdukcapil bisa menjadi kendala tersendiri bagi sebagian warga.
Dengan SIDATOKKU, warga cukup mendatangi kantor desa atau fasilitas kesehatan terdekat yang telah bermitra dengan Disdukcapil untuk mengajukan berbagai dokumen kependudukan, tanpa perlu jauh-jauh ke kota. Adapun layanan yang dapat diakses melalui SIDATOKKU meliputi:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Akta Kematian
- Pencatatan Perkawinan Non-Muslim
- Pindah Antar Kabupaten/Provinsi
Hingga kini, SIDATOKKU telah terintegrasi dan aktif digunakan di 43 kantor desa se-Kabupaten Kayong Utara, serta di rumah sakit dan beberapa puskesmas yang telah resmi menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan Disdukcapil, khususnya untuk layanan pencatatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Kehadiran SIDATOKKU di berbagai titik layanan ini membuktikan bahwa Disdukcapil Kayong Utara terus bergerak menjemput kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menunggu di balik meja.
Mengapa Penyerahan Arsip Ini Penting?
Di balik proses penyerahan arsip yang tampak sederhana ini, tersimpan makna yang cukup besar bagi masyarakat. Setiap berkas yang diserahkan mewakili satu pengajuan warga — seorang bayi yang baru lahir dan perlu dicatatkan, sebuah keluarga yang membutuhkan kartu keluarga baru, atau seorang warga yang kehilangan anggota keluarga dan perlu mengurus akta kematian. Memastikan berkas-berkas tersebut terdokumentasi dengan baik dan sampai ke tangan Disdukcapil tepat waktu adalah kunci agar hak-hak administrasi setiap warga dapat dipenuhi tanpa hambatan.
Langkah yang dilakukan Desa Mas Bangun dalam menyerahkan arsip SIDATOKKU secara tertib ini mencerminkan kesadaran dan tanggung jawab pemerintah desa dalam menempatkan kepentingan warganya sebagai prioritas utama. Ini pula yang menjadi semangat bersama antara Disdukcapil dan seluruh mitra desa — bahwa pelayanan administrasi kependudukan yang baik dimulai dari komitmen di tingkat yang paling dekat dengan masyarakat.
Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara menyampaikan apresiasi kepada Desa Mas Bangun atas ketertiban dan kerja sama yang baik dalam pengelolaan arsip SIDATOKKU, dan berharap sinergi serupa terus terjaga dan berkembang bersama seluruh desa mitra di Kabupaten Kayong Utara demi pelayanan administrasi kependudukan yang semakin prima bagi seluruh warga.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara