Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara pada tanggal 1 September 2022.

Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang sedang hangat dibicarakan dan ditunggu-tunggu kehadirannya oleh masyarakat.
Saat ini Identitas Kependudukan Digital tengah diujicobakan pada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk melihat kekurangan dan kelebihan Digital ID yang tengah dikembangkan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam pengarahannya diberbagai kesempatan selalu meminta penerapan identitas digital dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.
“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ungkap Zudan.

Syarat-syarat aktivasi Identitas Kependudukan Digital untuk penduduk Kabupaten Kayong Utara yaitu; 
1. Penduduk berdomisili Kabupaten Kayong Utara.
2. Memiliki smartphone dengan sistem operasi android versi 7 keatas.
3. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman.
4. Memiliki e-mail dan nomor ponsel.
5. Untuk smartphone merk apple (iphone) tidak bisa melakukan aktivasi.

Diharapkan kedepannya dengan adanya Identitas Kependudukan Digital dapat mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, mengamankan data-data kependudukan dengan adanya sistem autentikasi secara digital dan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot) guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data, dan tidak adanya lagi kasus kehilangan KTP-el fisik.