Ada 14.242 warga wajib KTP belum melakukan perekaman KTP Elektronik di Kabupaten Kayong Utara

Ada 14.242 warga wajib KTP belum melakukan perekaman KTP Elektronik di Kabupaten Kayong Utara.

Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kayong Utara, Yuda Pratama mengungkapkan,  dari 88.320 warga wajib KTP, sudah ada 74.078 warga yang sudah melakukan perekaman.

Jumlah itu didapat dari data yang mereka himpun hingga 28 Maret 2019.

"Sekarang ini sudah sekitar 83,87 persen warga yang sudah rekam. Tapi kita targetkan setidaknya sampai 90 persen," kata Yuda di ruang kerjanya, Kamis (4/4/2019).

Berdasarkan data tersebut, jumlah terbanyak yang belum melakukan perekaman terdapat di Kecamatan Simpang Hilir yang mencapai 4.485 warga, lalu disusul Kecamatan Teluk Batang dengan jumlah sebanyak 3.892 warga.

Kecamatan Pulau Maya berada di peringkat ketiga dengan jumlah warga yang belum melakukan perekaman sebanyak 3.205 orang.

Sementara, untuk Kecamatan Kepulauan Karimata, Seponti, dan Sukadana masing-masing sebanyak 1.066, 974, dan 620 orang.